Sabtu, 22 Januari 2011

STANDAR KOMPETENSI PENILIK

Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Kompetensi Penilik
Standar kompetensi PTK-PNF meliputi enam komponen yaitu : (1) kompetensi kepribadian (2) kompetensi sosial, (3) kompetensi supervisi majerial, (4) kompetensi supervisi Akademik, (5) Kompetensi evaluasi pendidikan, dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut :

1. Kompetensi Keperibadian
Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi mayarakat dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.

a. Berakhlak Mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.
b. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitandengan tugas-tugas kepenilikan.
d. Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
e. Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja dan kemandirian.

2. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a. Menguasai karakteristik social, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
b. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tupoksi sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
d. Peka terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat.
e. Menguasai masalah social kemasyarakatan dan cara pemecahannya.

3. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan konsep, fungsi, prinsip, metode, teknik dalam supervisi. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan program PNFI
b. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervise pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan PNFI
c. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada PNFI
d. Menguasai metode dan instrument kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada PNFI.
e. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI

4. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan prinsip dasar , metode, bimbingan pada satua PNFI. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai konsep, prinsip dasar teori, metode satuan PNFI
b. Membimbing pendidik dan tenaga Kependidikan PNFI dalam menyusun silabus/ rencana pelalsanaan pembelajaran PNFI
c. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan dan mengembanagan media PNFI

5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi ini dalam penguasaan penilaian; memantau, menilai, membina , mengevaluasi pembelajaran , pendidik dan tenaga kependidikan PNFI . Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai prinsip=prinsip penilaian pendidikan dan aplikasi dalam program PNFI
b. Menilai kinerja Pendidik dan tenaga Kependidikan
c. Membina pendidik dan tenaga kepandidikan PNFI
d. Mengevaluasi kinerja satuan kinerja satuan PNFI

6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, prosedur penelitian dan trampil menyusun penelitian, Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai bidang ilmu Pengetahuan
b. Menguasai pendekata, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PNFI
c. Trampil melaksanakan penelitian
d. Trampil menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PNFI
e. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melaksanakan penelitian tindakan.

by: ARIF NASDIANTO

Rabu, 19 Januari 2011

LATAR BELAKANG PENTINGNYA PEDOMAN DIKLAT FUNGSIONAL PENILIK Sebagai acuan Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penilik di Daerah

Dalam beberapa tahun belakangan ini pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif telah membuat berbagai kebijakan fundamental yang ditujukan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Kebijakan-kebijakan itu antara lain terkait dengan sumber daya manusia, pembiayaan, kelembagaan, penyelenggaraan dan tata kelola lembaga pendidikan, serta partisipasi masyarakat. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam berbagai peraturan, mulai dari amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Berbagai kebijakan ini telah pula diikuti dengan peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih operasional.

Implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan sangat ditentu-kan oleh tenaga kependidikan serta pendidik sebagai pelaku utama pendidikan. Komitmen dan profesionalisme para tenaga kependidikan inilah yang akan menentukan terjadinya perubahan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. Salah satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan non formal adalah penilik. Penilik mempunyai ruang lingkup , tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program pendidikan Non formal (PNF) melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembimbingan , pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan kegiatan evaluasi dampak program PNFI serta penelitian dan pengembangan PNFI. Untuk melaksanakan tugas tersebut mereka tentu harus memiliki pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan kemampuan yang memadai. Berkaitan dengan hal ini, telah diterbitkan Surat Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Selanjutnya dalam menerjemahkan dan merealisasikan peraturan tersebut di atas dibutuhkan berbagai kebijakan maupun kegiatan. Salah satu kebijakan penting yang harus diambil adalah berkaitan dengan proses rekrutmen dan pelatihan calon penilik , Uji kompetensi Penilik dan pelaksanaan tugas penilik. Mengingat luasnya wilayah Indonesia serta adanya otonomi daerah maka proses rekrutmen dan pelatihan calon penilik tidak mungkin diselenggarakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat/kantor Kemendiknas, melainkan juga dilaksanakan oleh instansi di daerah. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan dan output diklat , maka dibutuhkan adanya standar yang sama.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya Pusat, Provinsi maupun kabupaten / kota di tahun 2011 segera menyusun Pedoman penyelenggaraan diklat berjenjang , karena keberadaan Penillik saat ini berada pada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan melakukan tugasnya di kecamatan sehingga secara administrasi pengembangan karier Penilik diatur juga oleh pemerintah daerah. Dengan terbitnya Permenpan RB no. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka terdapat penyesuaian pelaksanaan tugas, jenjang jabatan Penilik. Sehingga berkaitan dengan peningkatan mutu Penilik perlu disusun petunjuk pelaksanaan diklat baik peyelenggara diklat maupun birokrat yang memiliki persepsi yang sama dalam memahami pelaksanaan diklat jabatan fungsional Penilik.

Pelaksanaan diklat fungsional Penilik disesuaikan dengan jenjang 4 (empat) jabatan yaitu (1) Diklat Fungsional Penilik Pertama, (2) Diklat Fungsional Penilik Muda, (3) Diklat Fungsional Penilik Madya dan (4) Diklat Fungsional Penilik Utama. Sedangkan materi Diklat disesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan dan tupoksinya.
Penyelenggara DIklat Fungsional tersebut akan dilaksanakan oleh Pusat dan daerah, yang di bantu oleh Organisasi Profesi ( Ikatan Penilik Indonesia) Pelaksanaan Diklat Fungsional Penilik Madya dan Utama diselenggarakan oleh Pusat sedangkan untuk Diklat Fungsional Penilik Pertama dan Muda akan diselenggarakan di daerah.

By : ARIF NASDIANTO (Sekjen Pengurus Pusat IPI)

Live Traffic Feed