Minggu, 02 Oktober 2011

PERJUANGAN PENILIK DAN PERJUANGAN KITA BERSAMA


oleh
H. Pri Akrammufid Alfawwaz
(Penilik Sukabumi)




TK dan TPA/Kober/SPS diatur dalam satu Keputusan yaitu Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam klausul Pendahuluan diantaranya menyatakan penyelenggaraan PAUD ada 2 jalur yakni Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.


Terkait dengan issu “perubahanan nama penilik menjadi pengawas Paud” hal ini memang belum ada regulasinya. Walaupun Standar-standar PAUD yang diatur dalam permendiknas 58 tersebut banyak kesamaan tetapi dalam teknis pembinaan dan pengelolaan berbeda, seperti dalam standar pengelolaan, dinyatakan : Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan prinsip pengelolaan :
1. Program dikelola secara partisipatoris.
2. PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Begitupun untuk pengawasan PAUD dalam permendiknas 58 diatur tentang Standar kependidikan salah satunya dinyatakan “Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik”. Kalau kita lihat redaksi pengawas/penilik, fungsi pengawas dan penilik dalam permendiknas 58 itu berarti sama hanya yang membedakan garapan yaitu antara PAUD formal dan PAUD Nonformal. Yang selanjutnya Tupoksi masing-masing diatur Permenpan dan RB yang berbeda yakni untuk Penilik diatur dengan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 dan Pengawas TK diatur dengan Permenpan & RB Nomor 21 tahun 2010.

Sekarang tugas IPI atau tugas kita semua para penilik kedepan masih ada perjuangan mendorong pemerintah untuk segera terbitnya Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan ttg Standar Kompetensi Penilik, Peraturan Presiden ttg Tunjangan Fungsional Penilik dan Regulasi yang lain seperti Sertifikasi. Dengan harapan seiring dengan tuntutan itu insya’allah Penilik kedepan sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI akan lebih meningkat dan kompeten sehingga peran penilik dapat menunjang atas harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu” khususnya Pendidikan Nonformal. Semoga.

1 komentar:

Short Story mengatakan...

Hey penilik mari kita hapus stigma asal penilik dari "terminal becek" artinya kita jangan kebakaran jenggot, ini pernah terlontar oleh pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional . . . . Wah rasanya sakit juga mendengarnya, namun memang perlu instropeksi yaitu : dengan kita tunjukkan integritas dan penguasaan tentang tugas pokok kita, nah ini yang perlu untuk diasah terus menerus dan kita tunjukkan hasil karya penilik. Tapi tidak semuanya benar era otoda bukan nambah sejahtera tetapi malah memunculkan raja-raja kecil di Indonesia, yang nota bene tidak konsen sama PNF. Dan juga situasi politik yang carut marut membuat tambah ruwet. Kuncinya hanya ada pada pimpinan yang jujur berintegritas dan berani membuat kebijakan yang menguntungkan semua lapisan masyarakat...... Coba renungkan kawan penilik .........

Live Traffic Feed